Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Bukan hanya tentang menghadirkan layanan dalam bentuk aplikasi, tetapi tentang bagaimana proses bisnis, data, sistem, dan layanan pemerintahan dapat saling terhubung serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Semangat tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , yang mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Di Provinsi Bali, arah transformasi tersebut diterjemahkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali . Regulasi ini menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun SPBE yang terpadu, efisien, berkesinambungan, interoperabel, dan aman. Melalui kebijakan ini, teknologi ditempatkan bukan sekadar sebagai perangkat pendukung administrasi, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelayanan internal pemerintahan serta membangun sinergi antarsistem, antarperangkat daerah, dengan pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi pusat.
Untuk memperkuat pelaksanaan teknis kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali membentuk dan menata Unit Pelaksana Teknis Daerah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali , yang kemudian mengalami beberapa perubahan, antara lain melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 , Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2023 , dan terakhir Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali . Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang perangkat daerah, termasuk kebutuhan pengembangan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam kerangka tersebut hadir UPTD Pengembangan dan Integrasi Layanan Digital , yang selanjutnya dikenal sebagai UPTD PELITA , pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. UPTD Pelita mengemban tugas teknis operasional dan penunjang dalam pengelolaan serta pengembangan layanan digital Pemerintah Provinsi Bali. Ruang lingkup perannya meliputi inovasi proses bisnis, pengembangan dan integrasi aplikasi, manajemen dan layanan aplikasi, keberlangsungan pengembangan sistem, pengamanan data pengguna, hingga peningkatan kualitas aplikasi dalam mendukung penyelenggaraan SPBE di Provinsi Bali.
Karena itu, peran UPTD PELITA tidak berhenti pada proses membangun sebuah aplikasi . Setiap layanan digital perlu diawali dengan pemahaman terhadap kebutuhan dan proses bisnis perangkat daerah, kemudian diterjemahkan ke dalam perencanaan, pengembangan, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 juga mengamanatkan agar pembangunan Aplikasi SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE serta dilaksanakan secara terencana untuk menjamin kerangka integrasi. Setiap pembangunan Aplikasi SPBE diselenggarakan oleh Dinas dengan mengutamakan pengembangan secara mandiri, sementara pengembangan bersama pihak ketiga tetap diarahkan untuk terintegrasi dengan arsitektur aplikasi dan layanan SPBE Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu karakter utama UPTD PELITA adalah integrasi layanan digital . Sistem pemerintahan yang baik tidak dibangun dari aplikasi-aplikasi yang bekerja sendiri, tetapi dari layanan yang dapat saling berkomunikasi dan berbagi data sesuai kewenangannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021, yang menempatkan interoperabilitas sebagai salah satu prinsip penting SPBE. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Sistem Penghubung Layanan digunakan untuk mendukung interoperabilitas antaraplikasi Perangkat Daerah, aplikasi pemerintah kabupaten/kota, instansi pusat, maupun pihak lain sesuai kebutuhan. Melalui pendekatan tersebut, pengembangan layanan digital diarahkan menuju satu ekosistem pemerintahan yang semakin terhubung, efisien, dan mudah digunakan.
Integrasi layanan juga berjalan beriringan dengan tata kelola data. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi menegaskan pentingnya data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan. Interoperabilitas data menjadi salah satu prinsip penting agar data dapat digunakan lintas sistem elektronik secara konsisten. Dalam konteks ini, pengembangan dan integrasi aplikasi yang dilakukan UPTD PELITA menjadi salah satu fondasi teknis bagi terciptanya layanan pemerintahan yang semakin berbasis data.
Seiring semakin luasnya pemanfaatan layanan digital, keamanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pengembangan. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan agar Sistem Elektronik diselenggarakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab, termasuk menjaga ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi , yang memberikan landasan bagi perlindungan data pribadi dari pemrosesan maupun akses yang tidak sah. Oleh karena itu, aspek keamanan, pengujian, serta perlindungan data menjadi bagian penting dalam siklus pengembangan dan pengelolaan aplikasi di UPTD PELITA.
Perjalanan transformasi digital Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah berlangsung secara bertahap. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik didorong melalui Surat Edaran Nomor 3520 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali , yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan layanan pemerintahan digital terintegrasi melalui Surat Edaran Nomor 5532 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Kantor Virtual . Kantor Virtual dikembangkan terintegrasi dengan layanan kepegawaian, absensi, dan Single Sign On, serta terus diarahkan untuk berkembang melalui inovasi proses bisnis dan integrasi layanan secara berkesinambungan.
Berangkat dari landasan tersebut, UPTD PELITA hadir sebagai penggerak pengembangan dan integrasi layanan digital Pemerintah Provinsi Bali . UPTD PELITA menjembatani kebutuhan pelayanan dan proses bisnis perangkat daerah dengan pemanfaatan teknologi, membangun aplikasi yang dapat tumbuh dan terhubung sebagai satu ekosistem, serta menjaga agar layanan digital tetap berkualitas, aman, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, UPTD PELITA terus mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang semakin terintegrasi dan memberikan manfaat bagi perangkat daerah, aparatur, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bali.