Pengelolaan Pop-Up

Informasi yang baik tidak hanya perlu tersedia, tetapi juga perlu disampaikan melalui saluran yang tepat agar mudah diketahui oleh masyarakat dan pengguna layanan. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memanfaatkan platform digital sebagai salah satu media penyampaian informasi dan sosialisasi program pemerintah.

Pengelolaan Pop Up merupakan layanan publikasi digital yang memfasilitasi penayangan media sosialisasi pada layanan elektronik Pemerintah Provinsi Bali, seperti halaman login dan dashboard aplikasi yang terintegrasi dengan Single Sign-On (SSO). Melalui layanan ini, perangkat daerah dapat menyampaikan informasi mengenai program pemerintah, kebijakan daerah, pengumuman, maupun layanan publik kepada pengguna platform digital pemerintah.

Bagi perangkat daerah, layanan ini menjadi sarana untuk memperluas jangkauan sosialisasi tanpa hanya mengandalkan website atau media sosial masing-masing. Informasi dapat ditampilkan pada platform elektronik yang digunakan dalam aktivitas pemerintahan sehingga berpeluang menjangkau pengguna yang relevan. Sementara itu, bagi pengguna layanan, pop up membantu memperkenalkan informasi penting yang mungkin belum diketahui, memberikan pengingat mengenai program atau layanan tertentu, serta memudahkan pengguna menemukan informasi lanjutan yang dibutuhkan.

Pemanfaatan layanan ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali. Dalam konteks ini, pop up menjadi salah satu media pendukung untuk menyampaikan informasi secara lebih terarah melalui ekosistem digital pemerintah.

Potensi jangkauan layanan ini didukung oleh ekosistem SSO Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki 31.106 pengguna terdaftar, termasuk aparatur pemerintah, pengguna dari desa adat, instansi pemerintah lainnya, dan pemangku kepentingan terkait. Dari jumlah tersebut, 21.777 orang merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang terdiri atas 7.954 PNS, 9.265 PPPK, dan 4.558 PJLP/non-ASN. Pengguna yang rutin mengakses layanan elektronik berpotensi melihat informasi yang ditayangkan, sedangkan jangkauan kepada masyarakat umum bergantung pada platform tempat media tersebut ditampilkan.

Saat ini, layanan Pengelolaan Pop Up diperuntukkan bagi kebutuhan publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ke depannya, layanan ini berpotensi dikembangkan untuk mendukung publikasi oleh mitra resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan.

SOP Penayangan Media Sosialisasi Pada Layanan Elektronik Pemerintah Provinsi Bali
/ -

Memuat dokumen...