Permohonan akun SSO (Single Sign On) Pemerintah Provinsi Bali merupakan layanan UPTD PELITA untuk mendukung pembuatan akun, pengelolaan role, serta pemberian atau penghapusan hak akses pengguna pada aplikasi yang terintegrasi dengan sistem SSO Pemerintah Provinsi Bali.
Layanan ini digunakan oleh perangkat daerah yang membutuhkan akses ke aplikasi tertentu sesuai kewenangan dan tugas pengguna. Permohonan disampaikan melalui Sistem Persuratan Elektronik atau Kantor Virtual Pemerintah Provinsi Bali dengan mencantumkan data yang diperlukan. Setiap permohonan akan melalui proses disposisi, verifikasi, dan pengelolaan oleh UPTD PELITA bersama Admin SSO. Setelah proses selesai, pemohon dapat melakukan login ke sistem SSO untuk memastikan role dan hak akses yang diberikan telah sesuai dengan permohonan.
Untuk menjaga keamanan akun, pengguna wajib menjaga kerahasiaan kata sandi, tidak membagikan kredensial kepada pihak lain, melakukan penggantian kata sandi secara berkala, serta menggunakan Multi-Factor Authentication (MFA) apabila aplikasi mendukung. Seluruh proses permohonan dan monitoring progres dilakukan melalui Kantor Virtual dan/atau sistem pencatatan digital agar pengelolaan akses dapat terdokumentasi dengan baik.
Ingin mengetahui alur permohonan, persyaratan, tahapan verifikasi, serta ketentuan pengelolaan akun SSO secara lebih lengkap? Silakan pelajari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Akun SSO Pemprov Bali yang telah disediakan sebagai panduan dalam proses layanan berikut.