Kedudukan dan Alamat

KEDUDUKAN


Logotype-Logo-Diskominfos
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


ALAMAT


Jalan D.I. Panjaitan Nomor 7
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali - 80235

Telp. : (0361) 225859

 

Surel dan Media Sosial
Surel : uptd-pelita@baliprov.go.id
Facebook : 

 

Jalan D.I. Panjaitan Nomor 7
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80235
Telp. : (0361) 225859

 

Surel dan Media Sosial
Surel : ppid@baliprov.go.id
Facebook: fb.com/diskominfosbali
Twitter: @diskominfosbali
Instagram: @diskominfos_bali
Youtube: youtube.com/channel/UCuJTrmNRoX_LS5MtmLyCjRA

FUNGSI


Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas bidang komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan 
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.